Selasa, 23 Oktober 2018

Roro Fitria Menangis Usai Divonis 4 Tahun dan Denda 800 Juta


KacangMasPoker - Roro Fitria Menangis Usai Divonis 4 Tahun dan Denda 800 Juta - Sidang persoalan narkotika yang menjerat Roro Fitria memasuki babak akhir. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo tunjukkan putusan hukuman yang di terima si Nyai dikarenakan penyalahgunaan narkotika.

"Menyatakan terdakwa Roro Fitria bin Suprapto terbukti secara sah dan memastikan bersalah lakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum punya Narkotika golongan satu didalam wujud bukan tanaman," ucapnya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10).

Selain hukuman 4 tahun penjara, Roro juga dikenakan denda pidana. Angkanya lebih enteng dari tuntutan JPU pada mulanya yang sebesar Rp 1 Milyar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh dikarenakan itu dengan pidana penjara sepanjang 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketetapan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara sepanjang tiga bulan," tambahnya.

Lama hukuman yang diterimanya ini telah juga masa tahanan yang telah dijalaninya sepanjang ini. Hukuman ini pun juga lebih enteng apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada mulanya yang sepanjang 5 tahun. Selain itu, Roro dapat selamanya mendekam didalam penjara.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan semuanya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa selamanya berada di didalam tahanan," kata Iswahyu.

Dalam lanjutan sidang persoalan narkoba yang melibatkan dirinya ini, keluar Roro Fitria mempunyai bunga dan tanah pusara dari makam sang ibu. Ia membawanya bukan tanpa alasan. Hal ini Roro ungkap sebagai kenang-kenangan dari sang ibu untuknya.

Tak cuma menjadi kenangan, perihal ini juga sebagai wujud perlindungan sang ibu untuk dirinya. Bahwa sang ibu selamanya memberikan support. Seperti sebelum-sebelumnya, ibunda Roro yang datang di persidangan Roro.

"Saya selamanya mempunyai kenangan paling akhir dari bunda, yaitu bunga dan tanah pusara dari makam," ungkap Roro Fitria pada sidang narkotika agenda Duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10).

"Belum saya pindahkan dikarenakan baru datang dari Jogja (sambil bukain barangnya), ini kenangan paling akhir dari bunda. Kemaren yang saya ambil bunga, di bawahnya tersedia tanah dari pusara makam bunda. Ini merupakan simbolis adanya jiwa bunda tersedia di mana-mana, support bunda, selamanya ada. (Nangis lagi) dikarenakan Bunda amat bermakna bagi saya," lanjutnya.

Dengan adanya bunga dan pusara ini diinginkan sang ibu selamanya berada dekat dengan dirinya. Apalagi kala cobaan yang sering mendera ini, Roro percaya sanggup dikuatkan dengan mempunyai kenangan ini. Meski kini sang ibu tak sanggup kembali di sampingnya, bunga berikut sanggup menggantikannya.

"Saya ingat dikala kala almarhum bapak saya memberikan kenang-kenangannya. Dan ini kenang-kenangan dari bunda saya, dapat mengganti keberadaan bunda, kasih sayang bunda, semuanya tersedia di sini. Semoga Allah SWT selamanya menguatkan," ujar Roro.

Tidak ada komentar:
Write komentar