Senin, 22 Oktober 2018

Roro Fitria Pingsan Usai Dituntut 5 Tahun


KacangMasPoker - Roro Fitria Pingsan Usai Dituntut 5 Tahun - Artis peran Roro Fitria dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut lazim (JPU) Maidarlis di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018). Jaksa Maidarlis tunjukkan bahwa Roro Fitria terbukti sudah melanggar hukum mengenai kepemilikan narkoba

"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara sepanjang lima tahun dikurangi sepanjang terdakwa berada di dalam penahanan pas dengan perintah selamanya ditahan," kata Maidarlis. Menurut jaksa, Roro terbukti lakukan permufakatan jahat atau melawan hukum berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima dan jadi perantara menjual beli narkoba

Jaksa mengatakan kejahatan melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI no 35 tahun 2009 mengenai narkotika di dalam surat dakwaan alternatif ke satu," kata Maidarlis di dalam ruang sidang. Setelah mendengar tuntutan itu, Roro langsung menghampiri sang ibu, Raden Retno Winingsih, yang duduk di kursi roda. Tangis Roro pun pecah sembari memegang tangan ibundanya

Beberapa kali Roro mengungkapkan rasa sesalnya. "Ma, Mama," kata Roro dengan suara lirih. Roro lantas digiring nampak dari ruangan untuk ulang ke ruang tahanan. Namun pas berdiri, Roro tiba-tiba lunglai lalu terjatuh di kaki sang ibu. Rekannya yang termasuk jadi terdakwa dengan masalah yang sama Wawan Hertawan turut menangisi Roro. "Astaghfirullahal'adzim," ujar Wawan

Polisi dan tim pengacaranya lalu membopong tubuh Roro dan membaringkannya di kursi hadirin persidangan. Mereka lantas coba membangunkan Roro dengan  minyak angin. Tak lama kemudian, Roro lantas ulang ke ruang tahanan pengadilan. Tuntutan hukuman penjara dari JPU itu disertai denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan hukuman penjara sepanjang enam bulan.

Roro Fitria Pingsan Usai Dituntut 5 Tahun - Pada sidang dakwaan Roro didakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika (pemufakatan jahat).

Melansir Kompas.com, Roro Fitria diberitakan memesan sabu kepada pria dengan nama berinisial WH pada 13 Februari 2018. Roro lantas mentransfer duit Rp 5 juta kepada WH. WH mendapat duit jasa Rp 1 juta dari Rp 5 juta tersebut, sedang Rp 4 juta digunakan untuk membeli tiga gram sabu.

Pada 14 Februari 2018 kira-kira pukul 09.00 WIB, WH mengumumkan kepada Roro Fitria bahwa sabu yang ada cuma dua gram. Barang itu lantas dikirim oleh WH ke alamat orangtua Roro di Jalan Durian Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, lewat ojek online. Namun, Roro kaget kala ojek online tiba dengan WH dan polisi.

Polisi lantas menangkap Roro di daerah tersebut barang bukti dan menggeledah tempat tinggal orangtua Roro. Sebelumnya, Roro mampir dengan para narapidana wanita lainnya dengan pengawalan. Pemain film Gunung Kawi ini selamanya tampil modis dengan riasan tipis dan kacamata berkilau warna cokelat.

Kepada wartawan, Roro mengaku tegang hadapi sidang pembacaan tuntutannya. "Ya Bismillah mudah-mudahan yang paling baik untuk saya dan mohon doanya teman-teman semuanya. Kalau ditanya saya masih deg-degan,  ya tegang gitu," kata Roro.

Sambil berlalu, Roro pun berharap untuk selamanya didoakan supaya hukumannya tak sangat berat. "Bismillah aja. Seringan mungkin. Mohon doanya teman-teman," ucap Roro.

Sidang pembacaan tuntutan Roro Fitria sedianya digelar pada Selasa lalu, (2/10/2018). Namun, sidang tersebut ditunda gara-gara jaksa penuntut lazim belum siap.

Tidak ada komentar:
Write komentar