Senin, 22 Oktober 2018

Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan Polisi


KacangMasPoker - Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan Polisi - Pihak penyidik berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selanjutnya lakukan penahanan pada aktivis Ratna Sarumpaet yang berstatus tersangka didalam persoalan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks perihal penganiayaan terhadapnya.

Penahanan Ratna dikerjakan setelah pihak kepolisian lakukan kontrol selama 1x24 jam.

"Penyidik setelah lakukan penangkapan dan menjadi malam ini penyidik lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Penahanan Ratna dikerjakan berdasarkan pertimbangan subjektivitas penyidik.

Argo mengungkap bahwa Ratna telah di tandatangani surat penahanan dirinya.

"Dimulai malam ini, yang berkaitan tersangka telah menandatangani," memahami Argo.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap tadi malam di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 perihal Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE tentang penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas persoalan tersebut, Ratna terancam 10 th. penjara. Ratna termasuk terancam pasal 14 UU nomor 1 th. 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.


Tidak ada komentar:
Write komentar